Gubernur Berhak Tegur dan Beri Sanksi Bupati/Walikota Nakal
“Peraturan Bupati/Walikota Bisa Dibatalkan Gubernur”
Mataram, KOBAR – Sebagai pelaksana tugas dan wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur diberi wewenang oleh negara untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Bupati/Walikota. Oleh karena itu, Gubernur berhak untuk menegur atau memberi sanksi Bupati/Walikota yang tidak taat aturan
Judul Gubernur Berhak Tegur dan Beri Sanksi Bupati/Walikota Nakal Baca Selengkapnya di PORTAL BERITA KOBAR.
Komentar
Posting Komentar