Langsung ke konten utama

Gubernur Berhak Tegur dan Beri Sanksi Bupati/Walikota Nakal

Gubernur Berhak Tegur dan Beri Sanksi Bupati/Walikota Nakal

Gubernur-Berhak-Tegur-dan-Beri-Sanksi-Bu

“Peraturan Bupati/Walikota Bisa Dibatalkan Gubernur” 

Mataram, KOBAR – Sebagai pelaksana tugas dan wakil pemerintah pusat di daerah, Gubernur diberi wewenang oleh negara untuk melaksanakan pembinaan dan  pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Bupati/Walikota. Oleh karena itu, Gubernur berhak untuk menegur atau memberi sanksi Bupati/Walikota yang tidak taat aturan

Judul Gubernur Berhak Tegur dan Beri Sanksi Bupati/Walikota Nakal Baca Selengkapnya di PORTAL BERITA KOBAR.

Komentar