Taliwang – Pemerintah menargetkan penyelesaian masalah honorer tuntas pada tahun ini. Pasalnya, pengangkatan CPNS dari honorer kategori satu telah dilakukan tahun lalu. Itu berarti yang tersisa honorer kategori dua.
“Penyelesaian honorer akan dituntaskan pada tahun ini. Yang jadi sasaran adalah honorer kategori dua, karena kategori satu sudah tahapan menunggu penetapan NIP,” tutur Sekretaris BK Diklat Sumbawa Barat, A Malik Nurdin, (27/4).
Pantauan KOBAR, para tenaga honorer berbondong-bondong mendatangi BK Diklat KSB untuk memasukkan dokumen yang disyaratkan terkait perekaman tenaga honorer katagori dua yang akan ditetapkan sebagai CPNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk honorer kategori dua akan dimasukkan dalam formasi CPNS 2012 dan dites tahun ini. Sedangkan pemberkasan NIPnya dilakukan pada 2013. “Kategori dua akan dituntaskan tahun ini. Kalau kategori dua akan melalui proses panjang, karena mereka masih harus dites lagi. Tidak seperti kategori satu yang tanpa tes,” ujar Malik.
Ditanya formasi CPNS untuk honorer kategori, menurut Malik, masih tetap didominasi guru. Disusul tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, tenaga administrasi, serta teknis lainnya.
“Kita harapkan pengangkatan CPNS dari honorer terakhir 2012. Bagi yang tidak lolos tes tahun ini, akan menjadi PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan akan diatur dalam PP tersendiri,” tandas Sekretaris BK Diklat KSB.
Untuk diketahui, Tenaga Honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS adalah Honorer yang memenuhi syarat kumulatif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 2005 jo PP Nomor: 43 Tahun 2007. Yang membedakan antara Katagori satu dengan Katagori dua adalah Katagori satu merupakan Tenaga Honorer yang penghasilan/upah/gajinya dibiayai dari APBN/APBD sedangkan Katagori dua dibiayai dari Non- APBN/Non-APBD (BP3, dana Komite Sekolah, dll.). Untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni :
1. Bekerja di instansi pemerintah,
2. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas,
3. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006,
4. Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan bersumber dari APBN/APBD (untuk Katagori satu)
5. Memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini.
Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka Tenaga Honorer tidak bisa diangkat menjadi CPNS. [mi]
Komentar
Posting Komentar