Langsung ke konten utama

Tahun 2012, Batas Akhir Honorer Menjadi CPNS


Taliwang – Pemerintah menargetkan penyelesaian masalah honorer tuntas pada tahun ini. Pasalnya, pengangkatan CPNS dari honorer kategori satu telah dilakukan tahun lalu. Itu berarti yang tersisa honorer kategori dua.
“Penyelesaian honorer akan dituntaskan pada tahun ini. Yang jadi sasaran adalah honorer kategori dua, karena kategori satu sudah tahapan menunggu penetapan NIP,” tutur Sekretaris BK Diklat Sumbawa Barat, A Malik Nurdin, (27/4).
Pantauan KOBAR, para tenaga honorer berbondong-bondong mendatangi BK Diklat KSB untuk memasukkan dokumen yang disyaratkan terkait perekaman tenaga honorer katagori dua yang akan ditetapkan sebagai CPNS oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk honorer kategori dua akan dimasukkan dalam formasi CPNS 2012 dan dites tahun ini. Sedangkan pemberkasan NIPnya dilakukan pada 2013. “Kategori dua akan dituntaskan tahun ini. Kalau kategori dua akan melalui proses panjang, karena mereka masih harus dites lagi. Tidak seperti kategori satu yang tanpa tes,” ujar Malik.
Ditanya formasi CPNS untuk honorer kategori, menurut Malik, masih tetap didominasi guru. Disusul tenaga kesehatan, penyuluh pertanian, tenaga administrasi, serta teknis lainnya.
“Kita harapkan pengangkatan CPNS dari honorer terakhir 2012. Bagi yang tidak lolos tes tahun ini, akan menjadi PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan akan diatur dalam PP tersendiri,” tandas Sekretaris BK Diklat KSB.
Untuk diketahui, Tenaga Honorer yang dapat diangkat menjadi CPNS adalah Honorer yang memenuhi syarat kumulatif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 48 Tahun 2005 jo PP Nomor: 43 Tahun 2007. Yang membedakan antara Katagori satu dengan Katagori dua adalah Katagori satu merupakan Tenaga Honorer yang penghasilan/upah/gajinya dibiayai dari APBN/APBD sedangkan Katagori dua dibiayai dari Non- APBN/Non-APBD (BP3, dana Komite Sekolah, dll.). Untuk dapat diangkat menjadi CPNS harus memenuhi kriteria, yakni :
1. Bekerja di instansi pemerintah,
2. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau Pejabat lain yang mempunyai otoritas,
3. Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada 1 Januari 2006,
4. Sumber pembiayaan upah, gaji, penghasilan bersumber dari APBN/APBD (untuk Katagori satu)
5. Memiliki masa kerja minimal satu tahun per 31 Desember 2005 dan masih bekerja terus-menerus dengan tidak terputus sampai saat ini.
Semua kriteria tersebut merupakan persyaratan kumulatif, maksudnya apabila tidak terpenuhi salah satu persyaratan yang dimaksud, maka Tenaga Honorer tidak bisa diangkat menjadi CPNS. [mi]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hanya Ada 1 Orang Dokter Hewan di Sumbawa Barat

Hanya Ada 1 Orang Dokter Hewan di Sumbawa Barat Taliwang, KOBAR - Meski dengan jumlah populasi ternak yang meningkat setiap tahun. Namun Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) diketahui hanya memiliki 1 orang dokter hewan saja yang berpraktik resmi setiap hari. "Iya, kita hanya memiliki 1 orang dokter hewan PNS. Dia kini bertugas di Puskeswan Kec ...

Kisah Seorang Polisi Yang Menilang Sri Sultan HB IX

K ota batik Pekalongan di pertengahan tahun 1960an menyambut fajar dengan kabut tipis, pukul setengah enam pagi polisi muda Royadin yang belum genap seminggu mendapatkan kenaikan pangkat dari agen polisi kepala menjadi brigadir polisi sudah berdiri di tepi posnya di kawasan Soko dengan gagahnya. Kudapan nasi megono khas pekalongan pagi itu menyegarkan tubuhnya yang gagah berbalut seragam polisi dengan pangkat brigadir. Becak dan delman amat dominan masa itu , persimpangan Soko mulai riuh dengan bunyi kalung kuda yang terangguk angguk mengikuti ayunan cemeti sang kusir. Dari arah selatan dan membelok ke barat sebuah sedan hitam ber plat AB melaju dari arah yang berlawanan dengan arus becak dan delman . Brigadir Royadin memandang dari kejauhan ,sementara sedan hitam itu melaju perlahan menuju kearahnya. Dengan sigap ia menyeberang jalan ditepi posnya, ayunan tangan kedepan dengan posisi membentuk sudut Sembilan puluh derajat menghentikan laju sedan hitam itu. Sebuah sedan tahun lima...