Para Bupati dan Walikota Diminta Patuh dan Paham Terhadap Aturan PPKM Mikro yang Berlaku di NTB
Mataram, KOBAR – Untuk mencegah penyebaran varian baru Covid-19 yang semakin mengganas di Indonesia. Maka mulai tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr H Zulkieflimansyah, telah resmi memberlakukan PPKM Mikro di seluruh wilayah Provinsi NTB. Para Bupati dan Walikota diminta untuk patuh dan memahami
Judul Para Bupati dan Walikota Diminta Patuh dan Paham Terhadap Aturan PPKM Mikro yang Berlaku di NTB Baca Selengkapnya di PORTAL BERITA KOBAR.
Komentar
Posting Komentar