Taliwang – Kepala kepolisian Resor Sumbawa barat, AKBP Muhammad Suryo Saputra, berharap kepada masyarakat setempat untuk bisa melaporkan mekanisme penilangan lalu lintas di jalan yang dilakukan petugas apabila terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Iya, sebelumnya terima kasih, jika ada masyarakat yang mau melaporkan petugas lalu lintas yang melakukan penilangan tidak sesuai dengan prosedur, agar kita bisa benahi dan perbaiki,” katanya, Selasa (3/4) kemarin.
Ia mengaku, beberapa kali menerima keluhan masyarakat terhadap mekanisme penilangan yang dilakukan oleh petugas saat ini yang sangat represif, bahkan keluhan masyarakat terhadap hal tersebut pernah dilihatnya.
Meski demikian, ia mengemukakan, tingginya intensitas razia yang dilakukan oleh jajaran kepolisian saat ini, adalah perintah langsung dari kepolisian daerah NTB, untuk mengurangi angka kriminalitas yang semakin meningkat.
Bukan hanya itu, tegasnya, penertiban dan penilangan lalu lintas yang dilakukan jajaran kepolisian saat ini juga berpangaruh positif terhadap menurunnya angka kecelakaan lalu lintas. Dimana pada awal tahun, sebelumnya tercatat 11 kasus kecelakaan, menurun menjadi 5 dan 6 kasus pada 2 bulan terakhir.
“Itu tetap harus dijalankan, masalah masukan atau keluhan masyarakat tetap menjadi perhatian kami, bila perlu masyarakat yang menemukan itu, kalau bisa mencatat petugasnya untuk dilaporkan,” tegas Kapolres Sumbawa Barat.
Seperti diketahui, tingginya intensitas operasi razia ranmor yang digelar kepolisian resor sumbawa barat akhir-akhir ini yang bahkan kerap melakukan penilangan dengan mengejar target operasi alias “tilang jalanan”, ternyata mulai meresahkan warga setempat.
Andrian Saputra (28) warga Desa Sapugara Bree, RT 10 RW 03, salah satu korban yang ditilang mengaku dikejar oleh polisi saat sedang mengendarai sepeda motornya di jalan lingkungan kelurahan Sampir Taliwang, Kamis (22/3) pukul 16.00 wita. Andrian mengaku tidak tahu menahu bahwa ada operasi Razia dilakukan Polisi. Ia tanpa sadar mengaku dikejar seorang anggota polisi lalu lintas dan langsung menilangnya di tempat.
“Saya memang salah, tidak punya SIM. Tapi tolong penegak hukum, menegakkan aturan dengan aturan. Setahu saya, razia itu harus resmi dan diatur berdasarkan ketentuan,” keluhnya, kepada wartawan, di Taliwang.
Pengalaman yang sama juga menimpa, Doni (30), RT 14 RW 05 Desa Sapugara Bree. Motor doni ditahan justru ketika ia sedang asyik memarkirkan kendaraannya di seputaran simpang Berang Kelurahan Bugis Taliwang, Rabu (21/3) sekitar pukul 18.00 wita petang.
“Saya sudah parkirkan kendaraan mau beli rokok. Saya tidak tahu dan tak melihat ada razia polisi. Tiba-tiba polisi mendekati motor saya dan menanyakan kelengkapan kendaraan dan langsung menilang. Saya memang salah karena tidak bawa SIM dan STNK, tapi saya nilai cara itu tidak bersahabat,” katanya.
Tokoh masyarakat Brang Rea yang juga ketua yayasan Peduli Brang Rea, Sukardi, meminta Kapolres Sumbawa Barat memberikan klarisifikasi atas prosedur pelaksanaan razia yang sesungguhnya. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan dengan terbuka dan menempuh prosedur yang benar pula.
Sebagai masyarakat, ia memahami kesadaran berlalu lintas masyarakat memang rendah. Oleh karena itu, menjadi tugas aparat dan kita semua untuk memberikan penyuluhan dan sosialisasi yang baik.
“Mereka itu langgar peraturan karena gak paham aturan. Sebaiknya, polisi melakukan razia pakai prosedur. Tunjukkan sprint (surat perintah, red) dan sosialisasikan undang-undang lalulintas. Jangan masyarakat dikejar seperti pelaku kriminal. Ini sama saja mengkriminalisasikan masyarakat,” kritiknya.
“Kami juga menerima masukan masyarakat, bahwa banyak dari anggota Polisi melakukan razia di gang-gang pemukiman penduduk. Mereka membuntuti pengendara hingga ke rumah-rumah,” tandas Sukardi. [us]
Komentar
Posting Komentar