Jubir : Tidak Penting Kalah Atau Menang, Yang Penting Selamatkan Lingkungan
Taliwang - Gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan oleh Walhi dan Gema Alam NTB bersama dengan Koalisi Pulihkan Indonesia yang terdiri dari KIARA, Ut Omnes Unum Sint Institute, JATAM, LBH Jakarta, ELSAM, PIL-Net, ICEL dan LBH Masyarakat. Dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sebagai penggugat intervensi, telah dikalahkan dalam Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta, Selasa (03/04).
Menanggapi putusan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui juru bicaranya, Kabag Humas PDE, Yahya Soud, mengatakan, bahwa tidak penting kalah atau menang, karena orientasi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat adalah menyelamatkan lingkungan dan ekosistem yang ada. Bahwa operasi pertambangan melakukan eksploitasi terhadap lingkungan, menurutnya, adalah sebuah keniscayaan. Maka Pemerintah KSB merasa perlu untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian proses yang dilakukan oleh PT Newmont Nusa Tenggara tidak merusak.
“Jadi, kalah atau menang bagi Kabupaten Sumbawa Barat tidaklah penting, sehingga Pemerintah KSB tidak perlu merasa nama baiknya tercoreng,” tegas Yahya, dalam siaran persnya ke media, Senin (09/04).
Menurutnya, Kabupaten Sumbawa Barat menjadi penggugat intervensi adalah bentuk dari tanggung jawab lingkungan dan sosialnya dalam tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sebagai Negara hukum, maka Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat juga harus bergerak di atas rel hukum, maka jalurnya adalah pengadilan. Perkara menang atau kalah bukanlah perkara yang maha penting, tetapi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat telah melakukan tanggung jawab konstitusionalnya di bidang lingkungan dengan cara yang konstitusional pula agar jangan terulang peristiwa Buyat,” jelas Jubir Pemda KSB.
Untuk diketahui, Sebelumnya, Koalisi Pulihkan Indonesia, menggugat Menteri Negara Lingkungan Hidup yang telah menerbitkan izin pembuangan tailing (Dumping) kepada PT Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) ke Teluk Senunu di Kabupaten Sumbawa Barat. Objek sengketa adalah Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 92 Tahun 2012 tentang Izin Dumping Tailing di Dasar Laut PT. Newmont Nusa Tenggara (PT. NNT) Proyek Batu Hijau yang terbit pada 5 Mei 2011 (KEPMEN).
Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 29 Juli 2011 dan setelah melalui proses persidangan selama 9 bulan, pada akhirnya putusan telah dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (03/04) pagi.
Sementara selaku penggugat, Koalisi Pulihkan Indonesia yang terdiri dari, Walhi, Kiara, Jatam, LBH Jakarta menganggap putusan Hakim PTUN tersebut Berpihak pada Korporasi Perusak Lingkungan Hidup.
“Majelis Hakim menilai kewenangan menerbitkan ijin dumping mutlak dimiliki oleh Meneg LH. Padahal berdasarkan atas UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur bahwa kewenangan penerbitan izin tidak hanya dimiliki oleh Menteri tetapi juga Gubernur, dan Walikota atau Bupati sesuai kewenangannya,” kata Pius Ginting, pengkampanye tambang Walhi, dalam siaran persnya ke media, Selasa (03/04).
“Bahkan dalam UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kewenangan penerbitan ijin administratif terdapat di bupati atau walikota,” tambahnya.
Pius menilai Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sama sekali mengenai IBSAP (Dokumen Strategi Nasional Keanekaragaman Hayati 2003-2020 – Indonesia Biodiversity Strategic Action Plan) yang melarang penggunaan teknologi dumping, terhitung sejak 2004 harus dilarang adanya penggunaan submarine tailing disposal (pembuangan tailing di laut).
Seperti diketahui, Sonny Keraf, anggota DPR 2004-2009 sebagai perumus UU no 32 Tahun 2009, Undang-undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, telah menyatakan dalam persidangan (03/01), bahwa UU no 32 Tahun 2009 konsisten terapkan prinsip otonomi daerah. Dengan begitu, Kementerian Lingkungan Hidup tidak berwenang mengeluarkan izin pembuangan limbah ke laut Kabupaten, mengacu pada pasal 61 dan pasal 59 ayat (4) UU no 32 Tahun 2009. Terlebih Bupati Sumbawa Barat pada April 2011 telah mengeluarkan surat penghentian pembuangan limbah ke laut bagi PT. Newmont Nusa Tenggara.
Di lain pihak, PT Newmont Nusa Tenggara menyambut baik putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia terhadap Menteri Lingkungan Hidup agar mencabut izin penempatan tailing di dasar laut.
“Dalil para penggugat sepenuhnya ditolak oleh pengadilan karena tidak memiliki dasar hukum maupun tinjauan ilmiah,” kata Presiden Direktur (Presdir) PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), Martiono Hadianto, dalam siaran persnya yang dirilis ke media, Selasa (3/4).
Menurutnya, bukti yang diajukan secara jelas menunjukkan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan dalam memberikan perpanjangan izin Submarine Tailing Placemen (STP) atau penempatan tailing bawah laut. Sistem STP aman bagi lingkungan. Putusan PTUN Jakarta itu sejalan dengan hasil pengawasan secara rutin, pemantauan, kajian-kajian lingkungan dan sosial dan pengujian yang dilakukan lebih dari 12 tahun bersama pemerintah, PT NNT, dan pihak-pihak independen.
“Kami sangat bangga dengan catatan prestasi lingkungan kami di tambang Batu Hijau dan putusan ini memberikan keyakinan lebih lanjut kepada para karyawan kami, masyarakat setempat dan seluruh pemangku kepentingan yang lain mengenai komitmen kami terhadap sustainabilitas lingkungan,” tandas Martiono. [sa]
Komentar
Posting Komentar