Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Sumbawa Barat secara serempak meneken Pakta Integritas, Selasa (10/4), sesuai surat Bupati Sumbawa Barat Nomor: 060/030/BK-Diklat/2012. Pakta integritas yang ditandatangani para aparatur tersebut memuat tujuh kesanggupan. Diantaranya kesanggupan untuk berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Disamping itu para pejabat menyanggupi pula untuk tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan yang lebih penting, merekapun siap untuk menghadapi konsekuensi jika melanggar kesanggupan yang sudah tertera dalam pakta integritas.
Pakta Integritas pada dasarnya hanya sebuah surat pernyataan berisi ikrar. Ikrar untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana negara yang jujur dan bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme. Pakta integritas hanya sebuah janji terhadap diri sendiri dan tidak ada aturan sanksi hukumnya.
Bukankah semua abdi negara telah mengucapkan sumpah jabatan sebelum mereka melaksanakan tugas dan tanggung jawab mereka?. Namun, sampai kini masih tetap ada pejabat yang melakukan birokrasi koruptif. Banyak pejabat dari pusat hingga daerah yang terbelit kasus korupsi. Selain itu, bukankah kita juga sudah mempunyai segudang undang-undang terkait dengan pemberantasan korupsi?
Aturan hukum yang jelas dan mempunyai sanksi yang tegas saja masih dilanggar, apalagi hanya sebuah ikrar yang notabene sumpah terhadap diri sendiri yang tidak ada sanksinya?. Pakta integritas akan menjadi seremonial belaka, sebagaimana sumpah jabatan yang diucapkan para calon pejabat.
Penanggulangan korupsi memang tidak boleh fokus pada pemberantasan, tetapi juga pencegahan. Namun, langkah pencegahan harus benar-benar mempertimbangkan efektivitas. Jangan sekadar formalitas dan basa basi birokrasi, karena hal itu hanya akan dicibirkan masyarakat. Selain itu, pencegahan korupsi jangan hanya dilakukan secara sporadis. Perang melawan korupsi merupakan perang abadi, karena korupsi merupakan musuh bersama semua bangsa dan agama yang bersifat kekal.
Pakta integritas sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi perlu kita apresiasi. Namun, kita perlu tinjau efektivitasnya karena pakta integritas tidak mengatur sanksi yang tegas.
Sekali lagi, pencegahan korupsi perlu komitmen tinggi, bukan sekedar formalitas atau seremonial atau hanya iklan. Pemberantasan korupsi perlu langkah nyata, bukan hanya basa basi. [*]
Komentar
Posting Komentar